Kamis, 27 Oktober 2016

Pasar Kerja, Bentuk-bentuk Pasar Kerja, Konsep-konsep Dasar di Pasar Kerja, Kegiatan Informasi Pasar Kerja, Permintaan tenaga kerja di suatu daerah, Permintaan dan penawaran tenaga kerja

Pasar Kerja
1.      Konsep-konsep Dasar di Pasar Kerja
Pasar Tenaga Kerja adalah : seluruh aktivitas dari pelaku-pelaku untuk mempertemukan pencari kerja dengan lowongan kerja, atau proses terjadinya penempatan dan atau hubungan kerja melalui penyediaan dan penempatan tenaga kerja. Pelaku-pelaku yang dimaksud di sini adalah pengusaha, pencari kerja dan pihak ketiga yang membantu pengusaha dan pencari kerja untuk dapat saling berhubungan.
Menurut Suroto (1990 : 147), Pasar Kerja adalah seluruh kebutuhan dan persediaan tenaga kerja, atau seluruh permintaan dan penawaran dalam masyarakat dengan seluruh mekanisme yang memungkinkan adanya transaksi produktif diantara orang menjual tenaganya dengan pihak pengusaha yang
Menurut Suroto (1990 : 147), Pasar Kerja adalah seluruh kebutuhan dan persediaan tenaga kerja, atau seluruh permintaan dan penawaran dalam masyarakat dengan seluruh mekanisme yang memungkinkan adanya transaksi produktif diantara orang menjual tenaganya dengan pihak pengusaha yang membutuhkan tenaga tersebut.
Pasar kerja adalah area bebas yang di mana pekerja dapat direkrut untuk mengisi berbagai macam posisi, seperti sekretaris, mekanik, kasir, dan sebagainya. Menurut Payaman J. Simandjuntak, pasar kerja adalah proses terjadinya penempatan atau hubungan kerja melalui penyediaan dan permintaan tenaga kerja.
Dalam sebuah buku Hj. Ike Kusdyah Rachmawati, SE, MM menjelaskan bahwa pasar kerja merupakan seluruh aktivitas yang mempertemukan pencari kerja dan lowongan kerja, yaitu pengusaha atau produsen, pencari kerja, perantara atau pihak ketiga dimana terdapat kemudahan bagi kedua pihak untuk saling berhubungan. Pihak ketiga bisa pemerintah, lembaga informal atau formal, konsultan, dan badan swasta.
Sedangkan menurut Simanjuntak (2001 : 101), pasar kerja adalah seluruh aktivitas dari pelaku-pelaku yang mempertemukan pencari kerja dan lowongan kerja. Pelaku ini terdiri dari :
1. Yang membutuhkan Pengusaha tenaga.
2. Pencari Kerja
3. Perantara atau pihak ketiga yang memberikan kemudahan bagi pengusaha dan pencari kerja untuk saling berhubungan.
Menurut Suroto (1992: 193) masalah dalam pasar kerja pada dasarnya dapat disebut sebagai ketidakseimbangan antara pesediaan dengan kebutuhan tenaga kerja dan dapat digolongkan dalam 4 (empat) kelompok yaitu :
1. Masalah kelebihan tenaga kerja yang timbul apabila persediaan tenaga kerja lebih besar dari pada kebutuhan tenaga kerja dalam masyarakat.
2. Masalah kekurangan tenaga kerja yang timbul apabila persediaan tenaga kerja daripada kebutuhan.
3. Masalah rintangan pasar kerja yang timbul apabila persediaan tenaga kerja sebenarnya sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja dalam masyarakat, akan tetapi nyatanya karena adanya suatu rintangan, keduanya tidak bertemu pada tempat dan waktu yang sama. Disini masalahnya terletak dalam mekanisme penyalurannya.
4. Semua masalah dalam ketiga golongan a,b,c, diatas terjadi sebelum orang memiliki atau masuk dalam pekerjaaan, baik pekerjaan mandiri. Massalah disini antara lain menyangkut pendapatan, kepastian tenaga kerja untuk memiliki dan mempertahankan pekerjaan, keselamatan jasmani, ketentraman, perlakuan adil dan produktivitas kerja. Kelompok masalah ini disebut ketidaklayakan dalam lingkungan kerja.
Pasar tenaga kerja dapat diartikan sebagai suatu pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli tenaga kerja. Sebagai penjual tenaga kerja di dalam pasar ini adalah para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja), sedangkan sebagai pembelinya adalah orang-orang atau lembaga yang memerlukan tenaga kerja. Pasar tenaga kerja diselenggarakan dengan maksud untuk mengkoordinasi pertemuan antara para pencari kerja dan orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja. Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan, maka pasar tenaga kerja ini dirasakan dapat memberikan jalan keluar bagi perusahaan untuk memenuhinya. Dengan demikian tidak terkesan hanya pencari kerja yang mendapat keuntungan dari adanya pasar ini. Untuk menciptakan kondisi yang sinergi antara kedua belah pihak, yaitu antara penjual dan pemberi tenaga kerja maka diperlukan kerjasama yang baik antara semua pihak yang terkait, yaitu penjual tenaga kerja, pembeli tenaga kerja, dan pemerintah.

Para pelaku di pasar tenaga kerja, terdiri dari :
1. Pencari kerja
  • Setiap orang yang mencari pekerjaan baik karena menganggur, putus hubungan kerja maupun orang yang sudah bekerja tetapi ingin mendapatkan pekerjaan lebih baik yang sesuai dengan pendidikan, bakat, minat dan kemampuan yang dinyatakan melalui aktivitasnya mencari pekerjaan

2. Pemberi kerja
  • Perorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar imbalan berupa upah atau gaji
3. Perantara
  • Media atau lembaga yang mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja, misalkan agen penyalur tenaga kerja, bursa kerja dan head hunters (Pihak ketiga yang menghubungkan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Sebagai imbalan, head hunters akan memperoleh prosentasi gaji dari orang yang diterima bekerja atau komisi dari perusahaan)

2.      Bentuk-bentuk Pasar Kerja
a)      Pasar Bersaing Sempurna; "Banyak Perusahaan VS Banyak Buruh/Pekerja" Pasar bersaing sempurna dicirikan oleh dua hal yaitu :
·         Keseimbangan kekuatan antara sisi permintaan dengan sisi penawaran,
·         Kesempurnaan informasi.
Sebagai ilustrasi seringkali dinyatakan bahwa pasar bersaing sempurna (pasar kompetitif) dicirikan oleh jumlah pencari kerja dan jumlah perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja yang sama banyaknya. Sama-sama banyak disini tidak hanya mengacu kepada jumlah fisik, melainkan lebih kepada tingkat independensinya, baik diantara tenaga kerja maupun juga diantara perusahaan. Mengingat diantara tenaga kerja maupun diantara perusahaan memiliki independensi (kemandirian/tidak ada ketergantungan), maka kedua belah pihak secara individual tidak memiliki kekuatan nyata untuk menentukan tingkat upah. Dalam situasi ini upah ditentukan berdasarkan keseimbangan kekuatan antara penawaran dan permintaan tenaga kerja.
Table 1. Upah di Pasar Bersaing Sempurna
Table 1. Upah di Pasar Bersaing Sempurna
Kondisi pasar bersaing sempurna di ilustrasikan Gambar 1, dimana terdapat kurva penawaran tenaga kerja (S) yang identik dengan biaya marginal (marginal cost of labour atau MCL) dan ada kurva permintaan tenaga kerja (D) yang identik dengan kurva produktivitas marjinal (marginal productivity of labor atau MPL). Perpotongan antara kurva permintaan dan kurva penawaran terjadi pada titik E sebagai suatu titik pertemuan antara penawaran dan permintaan. Dimana baik buruh dan pengusaha sepakat untuk menawarkan dan mempekerjakan sebanyak L* tenaga kerja dengan tingkat upah W*.
b)     Pasar Monopsoni; "Satu Perusahaan VS Banyak Buruh/Pekerja"
Pasar monopsoni digambarkan sebagai sebuah pasar yang hanya memiliki satu pembeli dan banyak penjual. Dalam pasar tenaga kerja, hal ini bermakna hanya satu perusahaan yang membutuhkan jasa pekerja, akan tetapi ada banyak sekali tenaga kerja yang membutuhkan pekerjaan.
Pengertian "satu perusahaan" bukan berarti secara fisik, tetapi perusahaan-perusahaan tergabung dalam "satu asosiasi perusahaan" yang membuat perilaku seragam diantara anggotanya. Dengan demikian "perusahaan monopsoni" (satu perusahaan tadi) memiliki kekuatan nyata dalam pasar untuk menentukan tingkat upah. Dalam situasi ini upah buruh/pekerja sering berada dibawah tingkat produktivitasnya atau dengan kata lain terjadi eksploitasi tenaga kerja.
Table 2. Upah di Pasar Monopsoni
Table 2. Upah di Pasar Monopsoni
Pasar kerja monopsonistik, diilustrasikan pada Gambar-2, Dimana Kurva MCL tidak lagi identik dengan kurva S. Kurva MCL berada diatas kurva S, sementara kurva D tetap identik dengan MPL. Dalam pasar persaingan sempurna keseimbangan akan terjadi ketika MCL= MPL, dimana upah sama dengan marginal produktivitas tenaga kerja (MPL). Sedang pada situasi pasar monopsoni keseimbangan berada pada titik E, dimana upah sebesar W*, sedangkan penyerapan tenaga kerja adalah sebanyak L*. Terlihat di sini, bahwa pada kondisi L*, tingkat produktivitas buruh adalah MPL yang lebih tinggi daripada W* atau keseimbangan upah berada di bawah marginal produktivitasnya
Ini berarti, dalam keseimbangan pasar tenaga kerja yang monopsonistik, buruh dibayar lebih rendah dibandingkan produktivitasnya. Selisih antara produktivitas buruh dengan upah yang diterima ini sering disebut sebagai eksploitasi.
Dalam kondisi demikian, cukup alasan bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan upah minimum, misalnya sebesar Wm. Dengan kebijakan ini, keseimbangan akan bergeser dari E ke F. Dengan mudah bisa dilihat, bahwa upah akan naik dari W* ke Wm, dan penyerapan tenaga kerja juga akan naik dari L* ke Lm. Jelas bahwa, tidak seperti dalam kasus pasar kompetitif, penetapan upah minimum justru berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja. Itulah mengapa, pasar tenaga kerja yang monopsonistik dianggap sebagai justifikasi teoretis bagi pemberlakuan upah minimum.
c). Pasar Monopoli; "Banyak perusahaan VS Satu Buruh"
Pasar monopoli secara sederhana digambarkan terdapat banyak perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja tetapi hanya ada satu pencari kerja.
Pengertian "satu pencari kerja" bukan berarti secara fisik, tetapi satu serikat buruh/pekerja yang sangat kuat sehingga membentuk keseragaman perilaku tenaga kerja. Dengan demikian satu Serikat Buruh memiliki kekuatan untuk menentukan tingkat upah dalam pasar tenaga kerja. Dalam situasi ini upah pekerja adalah upah maksimum dan kenaikan upah mendorong peningkatan pengangguran. Pasar kerja di mana Serikat Pekerja memiliki kekuatan monopoli diilustrasikan pada Gambar 3.
Table 3. Upah di Pasar Monopoli
Table 3. Upah di Pasar Monopoli
Apabila pasar kerja bersaing sempurna keseimbangan akan tercapai di titik E. Dalam keseimbangan seperti ini upah akan mencapai sebesar W* dan jumlah tenaga kerja yang di minta perusahaan adalah sejumlah L*. Pada tingkat upah sebesar W*, ini belum memuaskan para buruh. Maka SB kemudian menuntut upah yang lebih tinggi yaitu W1. Pada tingkat upah itu perusahaan-perusahaan hanya bersedia mempekerjakan tenaga kerja sebanyak L1, sedangkan penawaran tenaga kerja pada tingkat upah W1 adalah sebesar L2. Maka terdapat pengangguran dalam pasar kerja sebanyak L1 – L2

3.      Kegiatan Informasi Pasar Kerja
Data tentang sistem informasi pasar tenaga kerja merupakan sumber informasi penting terkait bidang pendidikan dan perencanaan keterampilan, perencanaan pembangunan, serta perencanaan tenaga kerja. Ada dua jenis informasi utama yang terkait dengan pasar tenaga kerja di Indonesia, yaitu data makro yang dikumpulkan Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia dan data mikro yang dikumpulkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. BPS mengumpulkan data melalui survei tenaga kerja yang mencakup berbagai aspek termasuk perkiraan angkatan kerja, ketenagakerjaan, dan pengangguran, serta menyediakan informasi tentang karakteristik pekerja termasuk ketenagakerjaan sektoral, pekerjaan, upah, jam kerja, serta status ketenagakerjaan. BPS juga melaksanakan survei tentang perusahaan. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengumpulkan data administratif tentang pencari kerja, lowongan kerja dan penempatan tenaga kerja melalui kantor layanan ketenagakerjaan publik dan swasta yang menyediakan layanan ketenagakerjaan secara online maupun secara tatap muka di Indonesia. Layanan-layanan ketenagakerjaan ini menyediakan fasilitas pendaftaran untuk mengumpulkan, memberi kode serta menyimpan informasi tentang pasar tenaga kerja. Data administratif tentang karakteristik pencari kerja (suplai tenaga kerja) dan lowongan kerja (permintaan akan tenaga kerja) yang dikumpulkan layanan-layanan ketenagakerjaan menyediakan informasi penting untuk memantau hasil ketenagakerjaan di seluruh negeri. Sebagai contoh, data ini menyediakan informasi mengenai fluktuasi permintaan dan penawaran yang dapat memberi sinyal bagi intervensi kebijakan. Data ini dapat memberikan informasi mengenai adanya kesesuaian atau tidak antara latar belakang pendidikan para pencari kerja dengan harapan pengusaha terkait kualifikasi mereka. Data ini juga menyediakan informasi tentang pertumbuhan sektoral dan pekerjaan, serta hasilnya berdasarkan gender dan kelompok umur. Informasi ini dapat dibagikan dengan balai pendidikan dan pelatihan agar dapat mendukung penciptaan angkatan kerja yang “siap kerja”. Tujuan dari paparan teknis ini adalah untuk mengadakan diskusi tentang informasi pasar tenaga kerja di Indonesia, dengan fokus utama pada data mikro yang diperoleh dinas tenaga kerja. Paparan ini menjelaskan tentang layanan ketenagakerjaan di Indonesia serta melaporkan berbagai kecenderungan pengguna layanan ini. Paparan ini membahas persoalan-persoalan yang terkait dengan kualitas data dan pemakaian data, untuk memberi rekomendasi tentang upaya yang perlu diambil agar dapat memperkuat informasi tentang pasar tenaga kerja di Indonesia.

Peraturan tentang layanan informasi pasar tenaga kerja di Indonesia Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memiliki wewenang dan tanggungjawab untuk mengembangkan dan mengawasi dinas tenaga kerja dan sistem informasi pasar tenaga kerja sesuai ketentuan berikut ini:
• UU No. 7 Tahun 1981 mewajibkan semua pengusaha untuk memberikan informasi terkait ketenagakerjaan, termasuk lowongan kerja, kepada dinas yang mengurusi persoalan ini.
• UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mencakup semua bidang administrasi ketenagakerjaan termasuk sistem informasi pasar tenaga kerja dan layanan ketenagakerjaan.
• Konvensi ILO No. 88 Tahun 1948 yang telah diratifikasi Indonesia tahun 2002 dan menjamin penyediaan layanan ketenagakerjaan publik secara gratis untuk warga negara. 2 Program-program pasar tenaga kerja yang lain dapat mencakup program ketenagakerjaan publik, subsidi ketenagakerjaan, program pelatihan dan program kewirausahaan. Layanan-layanan ketenagakerjaan.

4.      Dinamika Pasar Kerja
Dalam bahasan mengenai dinamika pasar kerja ini akan dikaji hal-hal yang berkaitan dengan penawaran tenaga kerja di suatu daerah, permintaan akan tenaga kerja di suatu daerah serta permintaan dan penawaran tenaga kerja di suatu daerah/negara.

4.1 Penawaran tenaga kerja di suatu daerah
Penawaran tenaga kerja di suatu daerah tertentu , yang merupakan penjumlahan penurunan tenaga kerja seluruh keluarga yang ada di daerah yang bersangkutan , penting untuk diketahui. Untuk menyederhanakan pembahasan, diumpamakan bahwa di suatu daerah terdapat tiga keluarga yakni keluarga A,B, dan C , masing masing dengan kurve penawaran Sa, Sb, dan Sc (lihat Gambar 4.1). Dengan demikian jumlah penawaran tenaga kerja secara keseluruhan, sebut saja St, adalah penjumlahan penawaran tenaga kerja dan ketiga keluarga tersebut (lihat Gambar 4.2)
Gambar 4.1 Penawaran Tenaga Kerja                  Gambar 4.2 Penawaran Tenaga Kerja
Keluarga                                                                     Daerah
Tk Upah                                                                      Tk Upah
      Sa     Sc              Sb                                                                        St

W3                                                                                   W3             C’             D'                   
                 C         E          D
W2              B                                                                  W2          A’                            B’
                       A                                                                                                             
W1                                                                                   W1
0                                                                                       0
     Jam kerja/jumlah orang                                                           jam kerja/jumlah orang
Gambar 4.2 menggambarkan penawaran tenaga kerja di daerah tertentu, sebagai penjumlahan penawaran dari tiap-tiap keluarga sebagaimana dilukiskan dalam Gambar 4.1 Untuk tingkat upah W1 tidak ada keluarga yang menawarkan jasanya untuk bekerja sehingga jumlah penawaran tenaga kerja di daerah tersebut menjadi nol.
Untuk tingkat upah W2, keluarga A menawarkan W2A, keluarga B mennawarkan W2b dan keluarga C tidak menawarkan tenaga kerja. Dengan demikian untuk daerah itu penawaran tenaga kerja adalah W2B’, yaitu W2A’ ditambah dengan A’B’. Demikian selanjutnya untuk tingkat upah W3, keluarga A menawarkan W3C, keluarga B menawarkan W3D dan keluarga C menawarkan W3E. penawaran tenaga kerja untuk daerah tersebut adalah W3E’ yang merupakan penjumlahan antara (=(W3C), C’D’ * (W3D) dan D’E’ (W3E). Dengan melakukan hal serupa untuk beberapa tingkat upah yang berbeda, kurve penawaran tenaga kerja untuk daerah yang bersangkutan dapat digambarkan, misalnya St dalm Gambar 4.2. Fungsi penawaran tenaga kerja untuk daerah tertentu tidak beda halnya dengan pola fungsi penawaran tenaga kerja dari suatu keluarga yaitu bahwa 1) fungsi penawaran merupakan fungsi  dari tingkat upah, dan 2) fungsi penawaran mempunyai titik belok dan tingkat upah kritis.

4.2 Permintaan tenaga kerja di suatu daerah
Jika dihubungkan dengan pembahasan tentang permintaan tenaga kerja, maka permintaan akan tenaga kerja merupakan fungsi tingkat upah (sama halnya denganpenawaran tenaga kerja). Artinya, semakin tinggi tingkat upah, semakin kecil jumlah permintaan tenaga kerja yang dilakukan oleh pengusaha/pihak organisasi. Gambaran secara rinci tentang kondisi ini disajikan pada Gambar 4.3 dan Gambar 4.4. Gara-gara D1, D2, dan D3 adalah tiga kurve permintaan dari tiga perusahaan yang berbeda. Masing-masing perusahaan memilik fungsi permintaan yang berbeda sesuai dengan skala perusahaan, jenis perusahaan, dan tingkat teknologi yang digunakan.
Diumpamakan terdapat tiga perusahaan di suatun daerah sebut saja P1, P2, dan P3. Permintaan dari ketiga perusahaan ini masing-masing digambarkan dengan kurve D1, D2, dan D3. Sama halnya dengan yang terjadi pada penawaran tenaga kerja, permintaan total akan tenaga kerja di daerah yang bersangkutan merupakan penjumlahan permintaan dari semua semua perusahaan yang ada di daerah tersebut. Pada tingkat upah W1, tidak ada permintaan dari perusahaan, sehingga permintaan tenaga kerja di daerah itu adalah nol untuk tingkat upah W2 (yang lebih rendah dari W1), permintaan tenaga kerja dan perusahaan P1 adalah W2A, dan perusahaan P2 adlaah W2B, dan perusahaan P3 adalah WC (lihat gambar 4.3 dan 4.4). Jumlah permintaan total tenaga kerja di daerah itu digambarkan dengan W2C’ (lihat gambar 4.4), yang merupakan penjumlahan dari W2A’ (=W2A), A’B’ (=W2B) dan B’C’ (=W2C’).










Gambar 4.3 Kurve Permintaan                                           Gambar 4.4 Kurve Permintaan
                      Satu Perusahaan                                                                   Satu Daerah

Tk Upah                                                                                  Tk Upah
 


W1                                                                                               W1
 


       C              A         B
W2                                   D2                                                       W2      A’        B’                    C’
D1
            D3                                                                                                                               Dt
0                                                                                                0
Jumlah jam/orang                                                                                Jumlah jam/orang

Dengan melakukan langkah serupa untuk tingkat upah yang berbeda , kurve permintaan untuk daerah yang bersangkutan (Dt) dapat digambarkan (lihat Gambar 4.4). Ketentuan-ketentuan tentang permintaan tenaga kerja di suatu daerah berlaku sama dengan yang berlaku di suatu perusahaan, yakni 1) permintaan tenaga kerja di suatu daerah merupakan fungsi tingkat upah dan 2) kurve permintaan menurun dari kiri ke kanan, artinya semakin tinggi tingkat upah, jumlah tenaga kerja yang diminta semakin kecil.
4.3 Permintaan dan penawaran tenaga kerja
Pada penjelasan tentang penawaran dan permintaan tenaga kerja dapat disimpulkan bahwa 1) penawaran merupakan fungsi tingkat upah, 2) penawaran tenaga kerja di suatu daerah merupakan penjumlahan penawaran tenaga kerja seluruh keluarga di suatu daerah tersebut(St), 3) permintaan tenaga kerja  di suatu daerah merupakan fungsi tingkat upah, 4) jumlah permintaan tenaga kerja di suatu daerah merupakan jumlah permintaan tenaga kerja seluruh pengusaha yang ada di daerah yang bersangkutan (Dt). Selanjutnya jumlah permintaan tenaga kerja (St) dan permintaan tenaga kerja (Dt) kembali merupakan tingkat upah dan jumlah penempatan untuk periode berikutnya.
Perpotongan antara St dengan Dt disebut titik temu (equilibrium) yang menentukan besarnya penempatan atau jumlah orang yang bekerja (Lt) dan tingkat upah yang berlaku (Wt). Pada Gambar 4.5, St dan Dt dapat dianggap sebagai penawaran dan permintaan tenaga kerja di suatu negara, yang merupakan penjumlahan penawaran dan permintaan tenaga kerja untuk seluruh keluarga atau daerah di negara tersebut.
Gambar 4.5 Penawaran dan permintaan Tenaga Kerja Satu Daerah/Negara
Tk Upah
 


St
                                                       E
Wt

Dt

0
                                                        Lt                           Jml penawaran/permintaan

5.            Menganalisis Kondisi Riil Pasar Kerja di Indonesia
Kondisi Pasar Kerja Indonesia Saat ini
            Pasar kerja saat ini di Indonesia masih didominasi oleh lapangan kerja di sektor bahan mentah, yakni pertanian, perkebunan, kehutanan, perburuan dan perikanan.Dimana sektor tersebut menyerap 35% lapangan kerja. Sedangkan dari segi status pekerjaan, dominan masih berstatus buruh/pegawai/karyawan yang sebesar yang hampir 36,4 %. Masih bertumpunya sektor lapangan pekerjaan di Indonesia pada bahan mentah akan sangat lambat membantu untuk dapat mencapai Indonesia sebagai Negara maju di tahun 2025. Pemerintah harus dapat meningkatkan sektor lapangan kerja ke sektor yang memiliki nilai tambah seperti industri agar dapat cepat menyerap tenaga kerja. Masih tingginya peran sektor ekonomi bahan mentah dalam penyerapan tenaga kerja tidak diikuti dengan perlindungan lingkungan hidup yang terkadang akan menjadi hambatan baik secara langsung atau tidak langsung terhadap sektor lapangan kerja tersebut. Pemerintah harus terus menggalakkan pembangunan ekonomi dengan konsep “ekonomi hijau”, “ekonomi biru”  dan “pembangunan berkelanjutan”.
 Image
            Status pekerja yang masih didominasi dengan buruh/karyawan/pegawai menandakan bahwa penduduk di Indonesia masih kurang memanfaatkan atau memilih bergelut di sektor kewirausahaan yang padahal merupakan sektor yang dapat menciptkan lapangan kerja dan lebih menguntungkan secara ekonomis jika diikuti dengan manajemen yang baik. Dengan masih tingginya status pekerja sebagai buruh/karywan/pegawai, pemerintah maupun swasta secara serta merta harus dapat meningkatkan kesejahteraan mereka sehingga mereka dapat menjalankan hisup “layak” sehingga akan meningkatkan produktivitas pekerja secara langsung nantinya.
 Image
Isu Ketenagakerjaan Terkini
Isu ketenagakerjaan (Bappenas) saat ini antara lain:
·         Masih adanya kecenderungan penurunan pekerja formal dalam beberapa kurun tahun terakhir dibandingkan pekerja informal .
·         Masih besarnya lapangan pekerjaan di sektor informal yang tidak dibarengi dengan meningkatnya kesejahteraan pekerja informal. Adanya kecenderungan menurunnya pekerja formal pada lima tahun terakhir ini juga menjadi penyebab meningkatnya jumlah pekerja informal. Besarnya lapangan kerja informal membutuhkan perhatian khusus pula akan pemenuhan kebutuhan dasar mereka, seperti pangan, sandang, dan papan yang kesemuanya itu harus dicerminkan dari upah riil pekerja informal. Peningkatan upah pekerja di industri besar tanpa mempertimbangkan produktivitas akan diikuti oleh tingkat pengangguran yang tinggi serta tekanan bagi upah pekerja informal yang menimbulkan perbedaan upah yang semakin lebar antara pekerja formal dan informal.
·         Dengan terbatasnya kesempatan kerja di Indonesia, sementara peluang kesempatan kerja di luar negeri cukup besar maka permasalahan TKI juga akan mewarnai kondisi ketenagakerjaan yang membutuhkan perhatian utama dari pemerintah. Pemerintah harus terus meningkatkan upaya penyempurnaan peraturan bagi TKI, yakni dengan meninjau kembali mekanisme perekrutan, pelatihan, pemberangkatan, penempatan, perlindungan, dan pemulangan TKI.
·         Dengan meningkatnya tuntutan dunia kerja akan tenaga kerja terampil, ahli, dan kompeten seiring dengan tuntutan ekonomi global dibutuhkan perhatian ekstra untuk penyiapannya. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang telah terbentuk pada tahun 2005 diharapkan dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi tenaga kerja sesuai dengan tugasnya secara independen, transparan dan obyektif.Badan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal penyiapan tenaga kerja Indonesia yang terampil, ahli, dan kompeten dalam rangka menghadapi persaingan global.
·         Dengan meningkatnya perkembangan perekonomian Indonesia yang diiringi dengan meningkatnya intensitas hubungan industrial antara pekerja dan pemberi kerja, maka upaya menciptakan hubungan  industrial yang harmonis membutuhkan perhatian pula dari pemerintah. Hubungan industrial yang harmonis dapat tercipta jika terdapat keseimbangan dan kesejajaran antara pekerja dan pemberi kerja dalam memperjuangkan hak-haknya.
·         Lemahnya pendidikan kewirausahaan di Indonesia.
·         Para lulusan dari bidang pendidikan umum kesulitan untuk menciptakan usaha sendiri. Persoalan berikutnya adalah mengenai upah minimum yang biasanya tidak sesuai dengan standar hidup yang layak. Hal ini mempengaruhi persoalan berikutnya mengenai kesejahteraan pekerja akibat upah riil buruh yang menurun.Standar upah minimum yang ditetapkan pemerintah kerap tidak sejalan dengan laju inflasi dan tingkat kebutuhan tenaga kerja.
·         Biaya “siluman” lebih besar dari biaya buruh. Itu tentang sogok-menyogok dan biaya birokrasi yg tinggi, jika biaya siluman dan biaya untuk memenuhi urusan birokrasi tidak sebesar saat ini, keuntungan yang diperoleh perusahaan bisa disalurkan untuk kesejahteraan karyawannya sehingga pengusaha bisa memberi porsi yang lebih besar untuk gaji karyawannya
Selain isu terkini diatas, penulis merangkum beberapa isu terkini lain hingga saat ini, yaitu:
 Image
Kebijakan Pemerintah Terkait Ketenagakerjaan
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi :
Ø  Menyediakan pekerjaan untuk sementara waktu bagi 205.520 orang penganggur melalui padat karya produktif dan infrastruktur di 351 kab/ kota.
Ø  Memfasilitasi 12.900 orang pekerja anak yang ditarik dari Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak (BPTA) untuk kembali ke dunia pendidikan atau memperoleh pelatihan keterampilan.
Ø  Mengurangi jumlah anak yang bekerja pada bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak
Ø  Program Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja dan Produktivitas;
Ø  Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja;
Ø  Program Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
Ø  Program Perlindungan Tenaga Kerja dan Pengembangan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan;
Ø  Peraturan yang dapat mendorong penciptaan kesempatan kerja dan memperkuat lembaga hubungan; industrial (penyempurnaan revisi UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan);
Ø  Meningkatnya pengamanan kepergian TKI ke Luar negeri untuk mencegah TKI illegal
Ø  Terintegrasinya  pelayanan penempatan calon TKI di daerah
Ø  Bursa kerja online di setiap provinsi/kabupaten/ kota
Ø  Memaksimalkan fungsi Unit Pelaksana Teknis bidang ketenagakerjaan baik di tingkat Pusat maupun daerah, seperti Balai Besar Latihan Kerja Industri/UPTD/Balatrans
Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI):
  1. Peningkatan kemampuan SDM dilakukan dengan meningkatkan kompetensi tenaga kerja indonesia yang disesuaikan dengan 6 (enam) koridor MP3EI.
  2. Penyelarasan antara pasokan maupun permintaan tenaga kerja yang dapat dilakukan pemerintah melalui 22 kegiatan ekonomi utama dalam Kawasan Perhatian Investasi (KPI) di MP3EI.
  3. Penyediakan tenaga kerja dengan kompetensi yang selaras, dengan 2 cara yaitu melalui (i) jalur pendidikan formal  dan (ii) jalur pelatihan dalam berbagai bentuk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar