Kamis, 27 Oktober 2016

Pengangguran, Konsep Penganguran Terbuka (Open Unemployment), Setengah Pengangguran, Teknik Perhitungan Setengah pengangguran, Kebijakan Penanggulangan Pengangguran, Penambahan Tugas Perhitungan Pengangguran

Pengangguran
Pengangguran adalah penduduk yang tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan atau mempersiapkan suatu usaha baru atau penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan atau penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena sudah diterima bekerja/ mempunyai pekerjaan tetapi belum mulai bekerja.
Menurut Sakernas (Survey Keadaan Angkatan Kerja Nasional), pengangguran didefinisikan sebagai berikut:
·         mereka yang sedang mencari pekerjaan dan saat itu tidak bekerja;
·         mereka yang mempersiapkan usaha yaitu suatu kegiatan yang dilakukan seseorang dalam rangka mempersiapkan suatu usaha/pekerjaan yang baru;
·         mereka yang tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan, disebut dengan penganggur putus asa; dan
·         mereka yang sudah mempunyai pekerjaan, tetapi belum mulai bekerja.

1.      Konsep Penganguran Terbuka (Open Unemployment)
Pengangguran Terbuka (Open Unemployment. Pengangguran terbuka adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan. Penyebabnya antara lain: tidak tersedianya lapangan kerja, tidak sesuai antara lapangan kerja denagn latar belakang pencari kerja, dan tidak berusaha mencari pekerjaan secara keras karena memang malas. Ø
Berdasarkan penyebab terjadinya Berdasarkan penyebab terjadinya, pengangguran dikelompokkan menjadi 7 macam:
·         Pengangguran friksional (frictional unemployment)
Pengangguran friksional adalah pengangguran yang sifatnya sementara yang disebabkan adanya kendala waktu, informasi dan kondisi geografis antara pelamar kerja dengan pembuka lamaran pekerna penganggur yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja. Semakin maju suatu perekonomian suatu daerah akan meningkatkan kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang lebih baik dari sebelumnya.
·         Pengangguran konjungtur (cycle unemployment)
Pengangguran konjungtur adalah pengangguran yang diakibatkan oleh adanya siklus konjungtur (perubahan kegiatan perekonomian). Perekonomian suatu Negara sering menghadapi perubahan. Bila permintaan terhadap barang dan jasa turun terjadilah penurunan permintaan missal terhadap tenaga kerja.
·         Pengangguran struktural (structural unemployment)
Pengangguran struktural adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan struktur ekonomi dan corak ekonomi dalam jangka panjang. Pengangguran struktural bisa diakibatkan oleh beberapa kemungkinan, seperti:
1. Akibat permintaan berkurang
2. Akibat kemajuan dan pengguanaan teknologi
3. Akibat kebijakan pemerintah
·         Pengangguran musiman (seasonal Unemployment)
pengangguran yang terjadi karena pergantian waktu/trend. Misalnya tukang membuat kopiah, pada saat bulan puasa dan menjelang hari Idul Fitri, pesanan akan produk kopiah meningkat tajam. Sedangkan masa sesudah bulan puasa permintaan produk kopiah kembali turun sehingga dia harus menganggur lagi.
·         Pengangguran teknologi
Pengangguran teknologi yaitu pengangguran yang disebabkan penggunaan teknologi seperti mesin-mesin modern, sehingga mengurangi penggunaan tenaga kerja manusia.
·         Pengangguran yang disebabkan oleh isolasi geografis
Pengangguran ini dialami oleh masyarakat yang terpencil dari pusat kegiatan ekonomi. Pengangguran seperti ini biasanya akan menimbulkan urbanisasi.

2.      Profil Pengangguran
Berdasarkan jam kerja, pengangguran dikelompokkan menjadi 3 macam:
·         Pengangguran terselubung (disguised unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena suatu alasan tertentu.
·         Pengangguran setengah menganggur (under unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak ada lapangan pekerjaan, biasanya tenaga kerja setengah menganggur ini merupakan tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu.
·         Pengangguran terbuka (open unemployment) adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan. Pengganguran jenis ini cukup banyak karena memang belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal.

3.      Setengah Pengangguran
Pengertian setengah menganggur adalah orang yang bekerja namun belum memenuhi kriteria pekerja penuh. Contoh setengah menganggur dibagi 3 yaitu :

a)      Setengah menganggur berdasar pendapatan. Pengertian setengah menganggur menurut pendapatan adalah orang yang bekerja namun penghasilannya lebih kecil daripada UMR.
b)      Setengah menganggur menurut jam kerja, adalah orang yang bekerja namun dia kerja kuran gdari 40 jam per minggu.
c)      Setengah menganggur menurut produktivitas, adalah orang yang bekerja di bawah standar produktivitas perusahaan contoh pekerja cacat atau pekerja yang baru masuk kantor.
Adapun contoh setengah menganggur lainnya antara lain :
1.      Setengah menganggur terpaksa. Pengertian setengah menganggur terpaksa adalah orang yang tergolong setengah menganggur yang masih bersedia menerima pekerjaan lain atau masih tetap berusaha mencari pekerjaan.
2.      Setengah menganggur sukarela. Pengertian setengah menganggur sukarela adalah pekerja yang termasuk golongan setengah menganggur yang sudah tidak bersedia menerima pekerjaan lain atau tidak berusaha mencari pekerjaan, contohnya tenaga ahli yang gajinya sangat besar.
3.      Setengah menganggur kentara. Pengertian setengah menganggur kentara adalah para pekerja yang bekerja kurang dari 35 jam perminggu.

4.      Teknik Perhitungan Setengah pengangguran
Indikator ini dapat dihitung dengan cara membandingkan antara jumlah penduduk yang termasuk dalam angkatan kerja dan sedang bekerja tetapi dengan jam kerja di bawah normal (kurang dari 35 jam per minggu) dengan jumlah penduduk yang termasuk dalam angkatan kerja.

Rumus
Tingkat Setengah Pengangguran =
Jumlah pekerja yang bekerja kurang dari jam kerja normal x 100
Jumlah angkatan kerja

Data yang Diperlukan
Data jumlah pekerja berdasarkan jam kerja per minggu dan jumlah angkatan kerja.

Sumber Data
Data sebagai dasar penghitungan indikator ini bisa didapatkan dari Sensus Penduduk (SP), Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas), dan Survei Ketenagakerjaan Nasional (Sakernas).

Contoh
Berdasarkan data Sakernas 2004, persentase penduduk usia 15 tahun atau lebih yang bekerja dengan jam kerja dibawah 35 jam seminggu berjumlah 30.213.692 orang sementara total angkatan kerja 2004 berjumlah 103.973.387 orang. Sehingga tingkat setengah pengangguran pada tahun 2004 sebesar 29% di bekasi.

Interpretasi
Semakin tinggi tingkat setengah pengangguran maka semakin rendah tingkat utilisasi pekerja dan produktivitasnya. Akibatnya, pendapatan mereka pun rendah dan tidak ada jaminan sosial atas mereka. Hal ini sering terjadi di sektor informal yang rentan terhadap kelangsungan pekerja, pendapatan dan tidak tersedianya jaminan sosial. Sehingga pemerintah perlu membuat kebijakan untuk meningkatkan kemampuan bekerja mereka seperti penambahan balai latihan kerja.


Ilustrasi
Juminten, 27 tahun, seorang tukang cuci pakaian pada sebuah keluarga di Jakarta. Dalam sehari, Juminten bekerja sebagai tukang cuci selama 3 jam di tempat majikannya di pagi hari, pukul 05.00-08.00. Setelah itu dia kembali ke rumah dan mengurus anak dan suaminya. Hal ini telah dia lakukan selama lima tahun terakhir.

Pertanyaan
Apakah Juminten termasuk ke dalam setengah pengangguran? Anda akan mampu menjawab pertanyaan ini setelah mempelajari seluruh bagian Setengah pengangguran ini.

Jawaban Pertanyaan
Juminten termasuk ke dalam setengah pengangguran karena dalam seminggu dia bekerja kurang dari 35 jam, dia bekerja sebagai pembantu selama 21 jam seminggu.

5.      Kebijakan Penanggulangan Pengangguran
Secara umum cara mengatasi pengangguran adalah dengan meningkatkan investasi, meningkatkan kualitas SDM, transfer teknologi dan penemuan teknologi baru, pembenahan perangkat hukum dalam bidang ketenagakerjaan, dan lainlain. Secara teknis kebijakan upaya-upaya ke arah itu dapat ditempuh dengan berbagai kebijakan misalnya :
·         Menyelenggarakan bursa pasar kerja
Bursa tenaga kerja adalah penyampaian informasi oleh perusahaan-perusahaan atau pihak-pihak yang membutuhkan tenaga kerja kepada masyarakat luas. Tujuan dari kegiatan ini adalah agar terjadi komunikasi yang baik antara perusahaan dan pencari kerja. Selama ini banyak informasi pasar kerja yang tidak mampu tersosialisasikan sampai ke masyarakat, sehingga mengakibatkan informasi lowongan kerja hanya bisa diakses oleh golongan tertentu.
·         Menggalakkan kegiatan ekonomi informal
Kebijakan yang memihak kepada pengembangan sektor informal, dengan cara mengembangkan industri rumah tangga sehingga mampu menyerap tenaga kerja. Dewasa ini telah ada lembaga pemerintah yang khusus menangani masalah kegiatan ekonomi informal yakni Departemen Koperasi dan UKM. Selain itu dalam pengembangan sektor informal diperlukan keterpihakan dari Pemda setempat.
·         Meningkatkan keterampilan tenaga kerja
Pengembangan sumber daya manusia dengan peningkatan keterampilan melalui pelatihan bersertifikasi internasional. Berdasarkan survei tentang kualitas Tenaga Kerja menunjukkan bahwa ranking Human Development Index Indonesia di Asia pada tahun 2000 berada di peringkat 110. Sementara negara lain seperti Vietnam ada diperingkat 109, Filipina (77), Thailand (69), Malaysia (59), Brunei Darussalam (32), Singapura (25), Jepang (9). Data ini menunjukkan rendahnya kualitas sumber daya manusia sehingga peningkatan keterampilan mereka menjadi sangat perlu dilakukan.
·         Meningkatkan mutu pendidikan
Mendorong majunya pendidikan, dengan pendidikan yang memadai memungkinkan seseorang untuk memperoleh kesempatan kerja yang lebih baik. Dewasa ini sesuai dengan perintah undang-undang, pemerintah diamanatkan untuk mengalokasikan dana APBN sebesar 20% untuk bidang pendidikan nasional.
·         Mendirikan pusat-pusat latihan kerja
Pusat-pusat latihan kerja perlu didirikan untuk melaksanakan pelatihan tenaga kerja untuk mengisi formasi yang ada.
·         Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
Pemerintah perlu terus meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga akan memberikan peluang bagi penciptaan kesempatan kerja.
·         Mendorong investasi
Pemerintah perlu terus mendorong masuknya investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri untuk menciptakan kesempatan kerja di Indonesia.
·         Meningkatkan transmigrasi
Transmigrasi merupakan langkah pemerintah meratakan jumlah penduduk dari pulau yang berpenduduk padat ke pulau yang masih jarang penduduknya serta mengoptimalkan sumber kekayaan alam yang ada.
·         Melakukan deregulasi dan debirokrasi
Deregulasi dan debirokrasi di berbagai bidang industri untuk merangsang timbulnya investasi baru. Deregulasi artinya adalah perubahan peraturan aturan main terhadap bidang-bidang tertentu. Deregulasi biasanya ke arah penyederhanaan peraturan. Debirokrasi artinya perubahan struktur aparat pemerintah yang menangani bidang-bidang tertentu. Debirokrasi biasanya ke arah penyederhanaan jumlah pegawai/lembaga pemerintah yang menangani suatu urusan tertentu.
·         Memperluas lapangan kerja
Perluasan kesempatan kerja dengan cara mendirikan industri-industri baru terutama yang bersifat padat karya. Dengan adanya era perdagangan bebas secara regional dan internasional sebenarnya terbuka lapangan kerja yang semakin luas tidak saja di dalam negeri juga ke luar negeri. Ini tergantung pada kesiapan tenaga kerja untuk bersaing secara bebas di pasar tenaga kerja internasional.

6.      Penambahan Tugas Perhitungan Pengangguran
Rumus menghitung tingkat pengangguran untuk mengukur tingkat pengangguran pada suatu wilayah bisa didapat dari persentase membagi jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja.
Tingkat pengangguran = jumlah pengangguran / jumlah angkatan kerja * 100 %

Menurut data statistik (BPS) www.bps.go.id, pada tahun 2012 jumlah pengangguran pada Februari 2012 mencapai 7,2 juta orang, dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) cendrung menurun, dimana TPT Agustus 2012 sebesar 6,14 persen turun dari TPT Februari 2012 sebesar 6,32 persen dan TPT Agustus 2011 sebesar 6,56 persen.
Pada Agustus 2012, TPT untuk pendidikan menengah masih tetap menempati posisi tertinggi, yaitu TPT Sekolah Menengah Kejuruan sebesar 9,87 persen dan TPT Sekolah Menengah Atas sebesar 9,60 persen. Jika dibandingkan keadaan Agustus 2011, TPT pada hampir semua tingkat pendidikan cendrung turun, kecuali TPT untuk tingkat pendidikan SD kebawah naik sebesar 0,08 persen.
Dapat kita lihat dari data statistik pada tahun 2010 hingga 2012 dan dapat dilihat dari segi meningkat dan menurunnya angka pengangguran yang terjadi di Indonesia.


                                                             TABEL
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Penduduk Usia 15 Tahun Ke Atas
Menurut Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan, 2010-2012
(persen)
                                                                                        
PendidikanTertinggi yang Ditamatkan
2011
2012
Februari
Agustus
Februari
Agustus
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
1.
SD ke bawah
3,37
3,56
3,69
3,64
2.
Sekolah Menengah Pertama
7,83
8,37
7,80
7,76
3.
Sekolah Menengah Atas
12,17
10,66
10,34
9,60
4.
SekolahMenengahKejuruan
10,00
10,43
9,51
9,87
5.
Diploma I/II/III
11,59
7,16
7,50
6,21
6.
Universitas
9,95
8,02
6,95
5,91
Jumlah
6,80
6,56
6,32
6,14


Angka pengangguran = 
Jumlah pengangguran / jumlah angkatan kerja x 100 %

contoh Soal :
Jumlah pengangguran di RT 5 RW 3 Desa Sungai Alam adalah 900 jiwa dan jumlah angkatan kerjanya 4.500 jiwa. Hitunglah angka pengangguran !
Jawab :
angkatan kerja = jumlah pengangguran / jumlah angkatan kerja * 100%
                        =  900/450*100%
                        = 20%

Pasar Kerja, Bentuk-bentuk Pasar Kerja, Konsep-konsep Dasar di Pasar Kerja, Kegiatan Informasi Pasar Kerja, Permintaan tenaga kerja di suatu daerah, Permintaan dan penawaran tenaga kerja

Pasar Kerja
1.      Konsep-konsep Dasar di Pasar Kerja
Pasar Tenaga Kerja adalah : seluruh aktivitas dari pelaku-pelaku untuk mempertemukan pencari kerja dengan lowongan kerja, atau proses terjadinya penempatan dan atau hubungan kerja melalui penyediaan dan penempatan tenaga kerja. Pelaku-pelaku yang dimaksud di sini adalah pengusaha, pencari kerja dan pihak ketiga yang membantu pengusaha dan pencari kerja untuk dapat saling berhubungan.
Menurut Suroto (1990 : 147), Pasar Kerja adalah seluruh kebutuhan dan persediaan tenaga kerja, atau seluruh permintaan dan penawaran dalam masyarakat dengan seluruh mekanisme yang memungkinkan adanya transaksi produktif diantara orang menjual tenaganya dengan pihak pengusaha yang
Menurut Suroto (1990 : 147), Pasar Kerja adalah seluruh kebutuhan dan persediaan tenaga kerja, atau seluruh permintaan dan penawaran dalam masyarakat dengan seluruh mekanisme yang memungkinkan adanya transaksi produktif diantara orang menjual tenaganya dengan pihak pengusaha yang membutuhkan tenaga tersebut.
Pasar kerja adalah area bebas yang di mana pekerja dapat direkrut untuk mengisi berbagai macam posisi, seperti sekretaris, mekanik, kasir, dan sebagainya. Menurut Payaman J. Simandjuntak, pasar kerja adalah proses terjadinya penempatan atau hubungan kerja melalui penyediaan dan permintaan tenaga kerja.
Dalam sebuah buku Hj. Ike Kusdyah Rachmawati, SE, MM menjelaskan bahwa pasar kerja merupakan seluruh aktivitas yang mempertemukan pencari kerja dan lowongan kerja, yaitu pengusaha atau produsen, pencari kerja, perantara atau pihak ketiga dimana terdapat kemudahan bagi kedua pihak untuk saling berhubungan. Pihak ketiga bisa pemerintah, lembaga informal atau formal, konsultan, dan badan swasta.
Sedangkan menurut Simanjuntak (2001 : 101), pasar kerja adalah seluruh aktivitas dari pelaku-pelaku yang mempertemukan pencari kerja dan lowongan kerja. Pelaku ini terdiri dari :
1. Yang membutuhkan Pengusaha tenaga.
2. Pencari Kerja
3. Perantara atau pihak ketiga yang memberikan kemudahan bagi pengusaha dan pencari kerja untuk saling berhubungan.
Menurut Suroto (1992: 193) masalah dalam pasar kerja pada dasarnya dapat disebut sebagai ketidakseimbangan antara pesediaan dengan kebutuhan tenaga kerja dan dapat digolongkan dalam 4 (empat) kelompok yaitu :
1. Masalah kelebihan tenaga kerja yang timbul apabila persediaan tenaga kerja lebih besar dari pada kebutuhan tenaga kerja dalam masyarakat.
2. Masalah kekurangan tenaga kerja yang timbul apabila persediaan tenaga kerja daripada kebutuhan.
3. Masalah rintangan pasar kerja yang timbul apabila persediaan tenaga kerja sebenarnya sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja dalam masyarakat, akan tetapi nyatanya karena adanya suatu rintangan, keduanya tidak bertemu pada tempat dan waktu yang sama. Disini masalahnya terletak dalam mekanisme penyalurannya.
4. Semua masalah dalam ketiga golongan a,b,c, diatas terjadi sebelum orang memiliki atau masuk dalam pekerjaaan, baik pekerjaan mandiri. Massalah disini antara lain menyangkut pendapatan, kepastian tenaga kerja untuk memiliki dan mempertahankan pekerjaan, keselamatan jasmani, ketentraman, perlakuan adil dan produktivitas kerja. Kelompok masalah ini disebut ketidaklayakan dalam lingkungan kerja.
Pasar tenaga kerja dapat diartikan sebagai suatu pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli tenaga kerja. Sebagai penjual tenaga kerja di dalam pasar ini adalah para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja), sedangkan sebagai pembelinya adalah orang-orang atau lembaga yang memerlukan tenaga kerja. Pasar tenaga kerja diselenggarakan dengan maksud untuk mengkoordinasi pertemuan antara para pencari kerja dan orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja. Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan, maka pasar tenaga kerja ini dirasakan dapat memberikan jalan keluar bagi perusahaan untuk memenuhinya. Dengan demikian tidak terkesan hanya pencari kerja yang mendapat keuntungan dari adanya pasar ini. Untuk menciptakan kondisi yang sinergi antara kedua belah pihak, yaitu antara penjual dan pemberi tenaga kerja maka diperlukan kerjasama yang baik antara semua pihak yang terkait, yaitu penjual tenaga kerja, pembeli tenaga kerja, dan pemerintah.

Para pelaku di pasar tenaga kerja, terdiri dari :
1. Pencari kerja
  • Setiap orang yang mencari pekerjaan baik karena menganggur, putus hubungan kerja maupun orang yang sudah bekerja tetapi ingin mendapatkan pekerjaan lebih baik yang sesuai dengan pendidikan, bakat, minat dan kemampuan yang dinyatakan melalui aktivitasnya mencari pekerjaan

2. Pemberi kerja
  • Perorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar imbalan berupa upah atau gaji
3. Perantara
  • Media atau lembaga yang mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja, misalkan agen penyalur tenaga kerja, bursa kerja dan head hunters (Pihak ketiga yang menghubungkan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Sebagai imbalan, head hunters akan memperoleh prosentasi gaji dari orang yang diterima bekerja atau komisi dari perusahaan)

2.      Bentuk-bentuk Pasar Kerja
a)      Pasar Bersaing Sempurna; "Banyak Perusahaan VS Banyak Buruh/Pekerja" Pasar bersaing sempurna dicirikan oleh dua hal yaitu :
·         Keseimbangan kekuatan antara sisi permintaan dengan sisi penawaran,
·         Kesempurnaan informasi.
Sebagai ilustrasi seringkali dinyatakan bahwa pasar bersaing sempurna (pasar kompetitif) dicirikan oleh jumlah pencari kerja dan jumlah perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja yang sama banyaknya. Sama-sama banyak disini tidak hanya mengacu kepada jumlah fisik, melainkan lebih kepada tingkat independensinya, baik diantara tenaga kerja maupun juga diantara perusahaan. Mengingat diantara tenaga kerja maupun diantara perusahaan memiliki independensi (kemandirian/tidak ada ketergantungan), maka kedua belah pihak secara individual tidak memiliki kekuatan nyata untuk menentukan tingkat upah. Dalam situasi ini upah ditentukan berdasarkan keseimbangan kekuatan antara penawaran dan permintaan tenaga kerja.
Table 1. Upah di Pasar Bersaing Sempurna
Table 1. Upah di Pasar Bersaing Sempurna
Kondisi pasar bersaing sempurna di ilustrasikan Gambar 1, dimana terdapat kurva penawaran tenaga kerja (S) yang identik dengan biaya marginal (marginal cost of labour atau MCL) dan ada kurva permintaan tenaga kerja (D) yang identik dengan kurva produktivitas marjinal (marginal productivity of labor atau MPL). Perpotongan antara kurva permintaan dan kurva penawaran terjadi pada titik E sebagai suatu titik pertemuan antara penawaran dan permintaan. Dimana baik buruh dan pengusaha sepakat untuk menawarkan dan mempekerjakan sebanyak L* tenaga kerja dengan tingkat upah W*.
b)     Pasar Monopsoni; "Satu Perusahaan VS Banyak Buruh/Pekerja"
Pasar monopsoni digambarkan sebagai sebuah pasar yang hanya memiliki satu pembeli dan banyak penjual. Dalam pasar tenaga kerja, hal ini bermakna hanya satu perusahaan yang membutuhkan jasa pekerja, akan tetapi ada banyak sekali tenaga kerja yang membutuhkan pekerjaan.
Pengertian "satu perusahaan" bukan berarti secara fisik, tetapi perusahaan-perusahaan tergabung dalam "satu asosiasi perusahaan" yang membuat perilaku seragam diantara anggotanya. Dengan demikian "perusahaan monopsoni" (satu perusahaan tadi) memiliki kekuatan nyata dalam pasar untuk menentukan tingkat upah. Dalam situasi ini upah buruh/pekerja sering berada dibawah tingkat produktivitasnya atau dengan kata lain terjadi eksploitasi tenaga kerja.
Table 2. Upah di Pasar Monopsoni
Table 2. Upah di Pasar Monopsoni
Pasar kerja monopsonistik, diilustrasikan pada Gambar-2, Dimana Kurva MCL tidak lagi identik dengan kurva S. Kurva MCL berada diatas kurva S, sementara kurva D tetap identik dengan MPL. Dalam pasar persaingan sempurna keseimbangan akan terjadi ketika MCL= MPL, dimana upah sama dengan marginal produktivitas tenaga kerja (MPL). Sedang pada situasi pasar monopsoni keseimbangan berada pada titik E, dimana upah sebesar W*, sedangkan penyerapan tenaga kerja adalah sebanyak L*. Terlihat di sini, bahwa pada kondisi L*, tingkat produktivitas buruh adalah MPL yang lebih tinggi daripada W* atau keseimbangan upah berada di bawah marginal produktivitasnya
Ini berarti, dalam keseimbangan pasar tenaga kerja yang monopsonistik, buruh dibayar lebih rendah dibandingkan produktivitasnya. Selisih antara produktivitas buruh dengan upah yang diterima ini sering disebut sebagai eksploitasi.
Dalam kondisi demikian, cukup alasan bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan upah minimum, misalnya sebesar Wm. Dengan kebijakan ini, keseimbangan akan bergeser dari E ke F. Dengan mudah bisa dilihat, bahwa upah akan naik dari W* ke Wm, dan penyerapan tenaga kerja juga akan naik dari L* ke Lm. Jelas bahwa, tidak seperti dalam kasus pasar kompetitif, penetapan upah minimum justru berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja. Itulah mengapa, pasar tenaga kerja yang monopsonistik dianggap sebagai justifikasi teoretis bagi pemberlakuan upah minimum.
c). Pasar Monopoli; "Banyak perusahaan VS Satu Buruh"
Pasar monopoli secara sederhana digambarkan terdapat banyak perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja tetapi hanya ada satu pencari kerja.
Pengertian "satu pencari kerja" bukan berarti secara fisik, tetapi satu serikat buruh/pekerja yang sangat kuat sehingga membentuk keseragaman perilaku tenaga kerja. Dengan demikian satu Serikat Buruh memiliki kekuatan untuk menentukan tingkat upah dalam pasar tenaga kerja. Dalam situasi ini upah pekerja adalah upah maksimum dan kenaikan upah mendorong peningkatan pengangguran. Pasar kerja di mana Serikat Pekerja memiliki kekuatan monopoli diilustrasikan pada Gambar 3.
Table 3. Upah di Pasar Monopoli
Table 3. Upah di Pasar Monopoli
Apabila pasar kerja bersaing sempurna keseimbangan akan tercapai di titik E. Dalam keseimbangan seperti ini upah akan mencapai sebesar W* dan jumlah tenaga kerja yang di minta perusahaan adalah sejumlah L*. Pada tingkat upah sebesar W*, ini belum memuaskan para buruh. Maka SB kemudian menuntut upah yang lebih tinggi yaitu W1. Pada tingkat upah itu perusahaan-perusahaan hanya bersedia mempekerjakan tenaga kerja sebanyak L1, sedangkan penawaran tenaga kerja pada tingkat upah W1 adalah sebesar L2. Maka terdapat pengangguran dalam pasar kerja sebanyak L1 – L2

3.      Kegiatan Informasi Pasar Kerja
Data tentang sistem informasi pasar tenaga kerja merupakan sumber informasi penting terkait bidang pendidikan dan perencanaan keterampilan, perencanaan pembangunan, serta perencanaan tenaga kerja. Ada dua jenis informasi utama yang terkait dengan pasar tenaga kerja di Indonesia, yaitu data makro yang dikumpulkan Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia dan data mikro yang dikumpulkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. BPS mengumpulkan data melalui survei tenaga kerja yang mencakup berbagai aspek termasuk perkiraan angkatan kerja, ketenagakerjaan, dan pengangguran, serta menyediakan informasi tentang karakteristik pekerja termasuk ketenagakerjaan sektoral, pekerjaan, upah, jam kerja, serta status ketenagakerjaan. BPS juga melaksanakan survei tentang perusahaan. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengumpulkan data administratif tentang pencari kerja, lowongan kerja dan penempatan tenaga kerja melalui kantor layanan ketenagakerjaan publik dan swasta yang menyediakan layanan ketenagakerjaan secara online maupun secara tatap muka di Indonesia. Layanan-layanan ketenagakerjaan ini menyediakan fasilitas pendaftaran untuk mengumpulkan, memberi kode serta menyimpan informasi tentang pasar tenaga kerja. Data administratif tentang karakteristik pencari kerja (suplai tenaga kerja) dan lowongan kerja (permintaan akan tenaga kerja) yang dikumpulkan layanan-layanan ketenagakerjaan menyediakan informasi penting untuk memantau hasil ketenagakerjaan di seluruh negeri. Sebagai contoh, data ini menyediakan informasi mengenai fluktuasi permintaan dan penawaran yang dapat memberi sinyal bagi intervensi kebijakan. Data ini dapat memberikan informasi mengenai adanya kesesuaian atau tidak antara latar belakang pendidikan para pencari kerja dengan harapan pengusaha terkait kualifikasi mereka. Data ini juga menyediakan informasi tentang pertumbuhan sektoral dan pekerjaan, serta hasilnya berdasarkan gender dan kelompok umur. Informasi ini dapat dibagikan dengan balai pendidikan dan pelatihan agar dapat mendukung penciptaan angkatan kerja yang “siap kerja”. Tujuan dari paparan teknis ini adalah untuk mengadakan diskusi tentang informasi pasar tenaga kerja di Indonesia, dengan fokus utama pada data mikro yang diperoleh dinas tenaga kerja. Paparan ini menjelaskan tentang layanan ketenagakerjaan di Indonesia serta melaporkan berbagai kecenderungan pengguna layanan ini. Paparan ini membahas persoalan-persoalan yang terkait dengan kualitas data dan pemakaian data, untuk memberi rekomendasi tentang upaya yang perlu diambil agar dapat memperkuat informasi tentang pasar tenaga kerja di Indonesia.

Peraturan tentang layanan informasi pasar tenaga kerja di Indonesia Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memiliki wewenang dan tanggungjawab untuk mengembangkan dan mengawasi dinas tenaga kerja dan sistem informasi pasar tenaga kerja sesuai ketentuan berikut ini:
• UU No. 7 Tahun 1981 mewajibkan semua pengusaha untuk memberikan informasi terkait ketenagakerjaan, termasuk lowongan kerja, kepada dinas yang mengurusi persoalan ini.
• UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mencakup semua bidang administrasi ketenagakerjaan termasuk sistem informasi pasar tenaga kerja dan layanan ketenagakerjaan.
• Konvensi ILO No. 88 Tahun 1948 yang telah diratifikasi Indonesia tahun 2002 dan menjamin penyediaan layanan ketenagakerjaan publik secara gratis untuk warga negara. 2 Program-program pasar tenaga kerja yang lain dapat mencakup program ketenagakerjaan publik, subsidi ketenagakerjaan, program pelatihan dan program kewirausahaan. Layanan-layanan ketenagakerjaan.

4.      Dinamika Pasar Kerja
Dalam bahasan mengenai dinamika pasar kerja ini akan dikaji hal-hal yang berkaitan dengan penawaran tenaga kerja di suatu daerah, permintaan akan tenaga kerja di suatu daerah serta permintaan dan penawaran tenaga kerja di suatu daerah/negara.

4.1 Penawaran tenaga kerja di suatu daerah
Penawaran tenaga kerja di suatu daerah tertentu , yang merupakan penjumlahan penurunan tenaga kerja seluruh keluarga yang ada di daerah yang bersangkutan , penting untuk diketahui. Untuk menyederhanakan pembahasan, diumpamakan bahwa di suatu daerah terdapat tiga keluarga yakni keluarga A,B, dan C , masing masing dengan kurve penawaran Sa, Sb, dan Sc (lihat Gambar 4.1). Dengan demikian jumlah penawaran tenaga kerja secara keseluruhan, sebut saja St, adalah penjumlahan penawaran tenaga kerja dan ketiga keluarga tersebut (lihat Gambar 4.2)
Gambar 4.1 Penawaran Tenaga Kerja                  Gambar 4.2 Penawaran Tenaga Kerja
Keluarga                                                                     Daerah
Tk Upah                                                                      Tk Upah
      Sa     Sc              Sb                                                                        St

W3                                                                                   W3             C’             D'                   
                 C         E          D
W2              B                                                                  W2          A’                            B’
                       A                                                                                                             
W1                                                                                   W1
0                                                                                       0
     Jam kerja/jumlah orang                                                           jam kerja/jumlah orang
Gambar 4.2 menggambarkan penawaran tenaga kerja di daerah tertentu, sebagai penjumlahan penawaran dari tiap-tiap keluarga sebagaimana dilukiskan dalam Gambar 4.1 Untuk tingkat upah W1 tidak ada keluarga yang menawarkan jasanya untuk bekerja sehingga jumlah penawaran tenaga kerja di daerah tersebut menjadi nol.
Untuk tingkat upah W2, keluarga A menawarkan W2A, keluarga B mennawarkan W2b dan keluarga C tidak menawarkan tenaga kerja. Dengan demikian untuk daerah itu penawaran tenaga kerja adalah W2B’, yaitu W2A’ ditambah dengan A’B’. Demikian selanjutnya untuk tingkat upah W3, keluarga A menawarkan W3C, keluarga B menawarkan W3D dan keluarga C menawarkan W3E. penawaran tenaga kerja untuk daerah tersebut adalah W3E’ yang merupakan penjumlahan antara (=(W3C), C’D’ * (W3D) dan D’E’ (W3E). Dengan melakukan hal serupa untuk beberapa tingkat upah yang berbeda, kurve penawaran tenaga kerja untuk daerah yang bersangkutan dapat digambarkan, misalnya St dalm Gambar 4.2. Fungsi penawaran tenaga kerja untuk daerah tertentu tidak beda halnya dengan pola fungsi penawaran tenaga kerja dari suatu keluarga yaitu bahwa 1) fungsi penawaran merupakan fungsi  dari tingkat upah, dan 2) fungsi penawaran mempunyai titik belok dan tingkat upah kritis.

4.2 Permintaan tenaga kerja di suatu daerah
Jika dihubungkan dengan pembahasan tentang permintaan tenaga kerja, maka permintaan akan tenaga kerja merupakan fungsi tingkat upah (sama halnya denganpenawaran tenaga kerja). Artinya, semakin tinggi tingkat upah, semakin kecil jumlah permintaan tenaga kerja yang dilakukan oleh pengusaha/pihak organisasi. Gambaran secara rinci tentang kondisi ini disajikan pada Gambar 4.3 dan Gambar 4.4. Gara-gara D1, D2, dan D3 adalah tiga kurve permintaan dari tiga perusahaan yang berbeda. Masing-masing perusahaan memilik fungsi permintaan yang berbeda sesuai dengan skala perusahaan, jenis perusahaan, dan tingkat teknologi yang digunakan.
Diumpamakan terdapat tiga perusahaan di suatun daerah sebut saja P1, P2, dan P3. Permintaan dari ketiga perusahaan ini masing-masing digambarkan dengan kurve D1, D2, dan D3. Sama halnya dengan yang terjadi pada penawaran tenaga kerja, permintaan total akan tenaga kerja di daerah yang bersangkutan merupakan penjumlahan permintaan dari semua semua perusahaan yang ada di daerah tersebut. Pada tingkat upah W1, tidak ada permintaan dari perusahaan, sehingga permintaan tenaga kerja di daerah itu adalah nol untuk tingkat upah W2 (yang lebih rendah dari W1), permintaan tenaga kerja dan perusahaan P1 adalah W2A, dan perusahaan P2 adlaah W2B, dan perusahaan P3 adalah WC (lihat gambar 4.3 dan 4.4). Jumlah permintaan total tenaga kerja di daerah itu digambarkan dengan W2C’ (lihat gambar 4.4), yang merupakan penjumlahan dari W2A’ (=W2A), A’B’ (=W2B) dan B’C’ (=W2C’).










Gambar 4.3 Kurve Permintaan                                           Gambar 4.4 Kurve Permintaan
                      Satu Perusahaan                                                                   Satu Daerah

Tk Upah                                                                                  Tk Upah
 


W1                                                                                               W1
 


       C              A         B
W2                                   D2                                                       W2      A’        B’                    C’
D1
            D3                                                                                                                               Dt
0                                                                                                0
Jumlah jam/orang                                                                                Jumlah jam/orang

Dengan melakukan langkah serupa untuk tingkat upah yang berbeda , kurve permintaan untuk daerah yang bersangkutan (Dt) dapat digambarkan (lihat Gambar 4.4). Ketentuan-ketentuan tentang permintaan tenaga kerja di suatu daerah berlaku sama dengan yang berlaku di suatu perusahaan, yakni 1) permintaan tenaga kerja di suatu daerah merupakan fungsi tingkat upah dan 2) kurve permintaan menurun dari kiri ke kanan, artinya semakin tinggi tingkat upah, jumlah tenaga kerja yang diminta semakin kecil.
4.3 Permintaan dan penawaran tenaga kerja
Pada penjelasan tentang penawaran dan permintaan tenaga kerja dapat disimpulkan bahwa 1) penawaran merupakan fungsi tingkat upah, 2) penawaran tenaga kerja di suatu daerah merupakan penjumlahan penawaran tenaga kerja seluruh keluarga di suatu daerah tersebut(St), 3) permintaan tenaga kerja  di suatu daerah merupakan fungsi tingkat upah, 4) jumlah permintaan tenaga kerja di suatu daerah merupakan jumlah permintaan tenaga kerja seluruh pengusaha yang ada di daerah yang bersangkutan (Dt). Selanjutnya jumlah permintaan tenaga kerja (St) dan permintaan tenaga kerja (Dt) kembali merupakan tingkat upah dan jumlah penempatan untuk periode berikutnya.
Perpotongan antara St dengan Dt disebut titik temu (equilibrium) yang menentukan besarnya penempatan atau jumlah orang yang bekerja (Lt) dan tingkat upah yang berlaku (Wt). Pada Gambar 4.5, St dan Dt dapat dianggap sebagai penawaran dan permintaan tenaga kerja di suatu negara, yang merupakan penjumlahan penawaran dan permintaan tenaga kerja untuk seluruh keluarga atau daerah di negara tersebut.
Gambar 4.5 Penawaran dan permintaan Tenaga Kerja Satu Daerah/Negara
Tk Upah
 


St
                                                       E
Wt

Dt

0
                                                        Lt                           Jml penawaran/permintaan

5.            Menganalisis Kondisi Riil Pasar Kerja di Indonesia
Kondisi Pasar Kerja Indonesia Saat ini
            Pasar kerja saat ini di Indonesia masih didominasi oleh lapangan kerja di sektor bahan mentah, yakni pertanian, perkebunan, kehutanan, perburuan dan perikanan.Dimana sektor tersebut menyerap 35% lapangan kerja. Sedangkan dari segi status pekerjaan, dominan masih berstatus buruh/pegawai/karyawan yang sebesar yang hampir 36,4 %. Masih bertumpunya sektor lapangan pekerjaan di Indonesia pada bahan mentah akan sangat lambat membantu untuk dapat mencapai Indonesia sebagai Negara maju di tahun 2025. Pemerintah harus dapat meningkatkan sektor lapangan kerja ke sektor yang memiliki nilai tambah seperti industri agar dapat cepat menyerap tenaga kerja. Masih tingginya peran sektor ekonomi bahan mentah dalam penyerapan tenaga kerja tidak diikuti dengan perlindungan lingkungan hidup yang terkadang akan menjadi hambatan baik secara langsung atau tidak langsung terhadap sektor lapangan kerja tersebut. Pemerintah harus terus menggalakkan pembangunan ekonomi dengan konsep “ekonomi hijau”, “ekonomi biru”  dan “pembangunan berkelanjutan”.
 Image
            Status pekerja yang masih didominasi dengan buruh/karyawan/pegawai menandakan bahwa penduduk di Indonesia masih kurang memanfaatkan atau memilih bergelut di sektor kewirausahaan yang padahal merupakan sektor yang dapat menciptkan lapangan kerja dan lebih menguntungkan secara ekonomis jika diikuti dengan manajemen yang baik. Dengan masih tingginya status pekerja sebagai buruh/karywan/pegawai, pemerintah maupun swasta secara serta merta harus dapat meningkatkan kesejahteraan mereka sehingga mereka dapat menjalankan hisup “layak” sehingga akan meningkatkan produktivitas pekerja secara langsung nantinya.
 Image
Isu Ketenagakerjaan Terkini
Isu ketenagakerjaan (Bappenas) saat ini antara lain:
·         Masih adanya kecenderungan penurunan pekerja formal dalam beberapa kurun tahun terakhir dibandingkan pekerja informal .
·         Masih besarnya lapangan pekerjaan di sektor informal yang tidak dibarengi dengan meningkatnya kesejahteraan pekerja informal. Adanya kecenderungan menurunnya pekerja formal pada lima tahun terakhir ini juga menjadi penyebab meningkatnya jumlah pekerja informal. Besarnya lapangan kerja informal membutuhkan perhatian khusus pula akan pemenuhan kebutuhan dasar mereka, seperti pangan, sandang, dan papan yang kesemuanya itu harus dicerminkan dari upah riil pekerja informal. Peningkatan upah pekerja di industri besar tanpa mempertimbangkan produktivitas akan diikuti oleh tingkat pengangguran yang tinggi serta tekanan bagi upah pekerja informal yang menimbulkan perbedaan upah yang semakin lebar antara pekerja formal dan informal.
·         Dengan terbatasnya kesempatan kerja di Indonesia, sementara peluang kesempatan kerja di luar negeri cukup besar maka permasalahan TKI juga akan mewarnai kondisi ketenagakerjaan yang membutuhkan perhatian utama dari pemerintah. Pemerintah harus terus meningkatkan upaya penyempurnaan peraturan bagi TKI, yakni dengan meninjau kembali mekanisme perekrutan, pelatihan, pemberangkatan, penempatan, perlindungan, dan pemulangan TKI.
·         Dengan meningkatnya tuntutan dunia kerja akan tenaga kerja terampil, ahli, dan kompeten seiring dengan tuntutan ekonomi global dibutuhkan perhatian ekstra untuk penyiapannya. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang telah terbentuk pada tahun 2005 diharapkan dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi tenaga kerja sesuai dengan tugasnya secara independen, transparan dan obyektif.Badan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal penyiapan tenaga kerja Indonesia yang terampil, ahli, dan kompeten dalam rangka menghadapi persaingan global.
·         Dengan meningkatnya perkembangan perekonomian Indonesia yang diiringi dengan meningkatnya intensitas hubungan industrial antara pekerja dan pemberi kerja, maka upaya menciptakan hubungan  industrial yang harmonis membutuhkan perhatian pula dari pemerintah. Hubungan industrial yang harmonis dapat tercipta jika terdapat keseimbangan dan kesejajaran antara pekerja dan pemberi kerja dalam memperjuangkan hak-haknya.
·         Lemahnya pendidikan kewirausahaan di Indonesia.
·         Para lulusan dari bidang pendidikan umum kesulitan untuk menciptakan usaha sendiri. Persoalan berikutnya adalah mengenai upah minimum yang biasanya tidak sesuai dengan standar hidup yang layak. Hal ini mempengaruhi persoalan berikutnya mengenai kesejahteraan pekerja akibat upah riil buruh yang menurun.Standar upah minimum yang ditetapkan pemerintah kerap tidak sejalan dengan laju inflasi dan tingkat kebutuhan tenaga kerja.
·         Biaya “siluman” lebih besar dari biaya buruh. Itu tentang sogok-menyogok dan biaya birokrasi yg tinggi, jika biaya siluman dan biaya untuk memenuhi urusan birokrasi tidak sebesar saat ini, keuntungan yang diperoleh perusahaan bisa disalurkan untuk kesejahteraan karyawannya sehingga pengusaha bisa memberi porsi yang lebih besar untuk gaji karyawannya
Selain isu terkini diatas, penulis merangkum beberapa isu terkini lain hingga saat ini, yaitu:
 Image
Kebijakan Pemerintah Terkait Ketenagakerjaan
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi :
Ø  Menyediakan pekerjaan untuk sementara waktu bagi 205.520 orang penganggur melalui padat karya produktif dan infrastruktur di 351 kab/ kota.
Ø  Memfasilitasi 12.900 orang pekerja anak yang ditarik dari Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak (BPTA) untuk kembali ke dunia pendidikan atau memperoleh pelatihan keterampilan.
Ø  Mengurangi jumlah anak yang bekerja pada bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak
Ø  Program Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja dan Produktivitas;
Ø  Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja;
Ø  Program Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
Ø  Program Perlindungan Tenaga Kerja dan Pengembangan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan;
Ø  Peraturan yang dapat mendorong penciptaan kesempatan kerja dan memperkuat lembaga hubungan; industrial (penyempurnaan revisi UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan);
Ø  Meningkatnya pengamanan kepergian TKI ke Luar negeri untuk mencegah TKI illegal
Ø  Terintegrasinya  pelayanan penempatan calon TKI di daerah
Ø  Bursa kerja online di setiap provinsi/kabupaten/ kota
Ø  Memaksimalkan fungsi Unit Pelaksana Teknis bidang ketenagakerjaan baik di tingkat Pusat maupun daerah, seperti Balai Besar Latihan Kerja Industri/UPTD/Balatrans
Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI):
  1. Peningkatan kemampuan SDM dilakukan dengan meningkatkan kompetensi tenaga kerja indonesia yang disesuaikan dengan 6 (enam) koridor MP3EI.
  2. Penyelarasan antara pasokan maupun permintaan tenaga kerja yang dapat dilakukan pemerintah melalui 22 kegiatan ekonomi utama dalam Kawasan Perhatian Investasi (KPI) di MP3EI.
  3. Penyediakan tenaga kerja dengan kompetensi yang selaras, dengan 2 cara yaitu melalui (i) jalur pendidikan formal  dan (ii) jalur pelatihan dalam berbagai bentuk.